UJI ultrasonografi (USG) merupakan prosedur yang menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi untuk menggambarkan perut dan rongga rahim, menghasilkan suatu citra (sonogram) dari bayi dan plasenta. Meskipun istilah ultrasonografi dan sonogram secara teknis berbeda, istilah ini digunakan bergantian dan merujuk ke hal yang sama.
Menurut dr Fakriantini Jaya Putri SpOG, dari RSU Zahirah, Jagakarsa, uji USG perlu untuk perawatan pra kelahiran. Pasalnya, lewat USG dokter mendapat informasi penting yang diperlukannya untuk memberikan perawatan optimal. Uji USG memungkinkan dokter memastikan apakah janin berkembang normal atau ada kemungkinan masalah.
Jenis USG
Pada dasarnya ada tujuh uji USG yang diketahui, namun proses utamanya sama.
1. Ultrasonografi transvaginal. Sebuah alat yang dirancang khusus digunakan di dalam vagina untuk menghasilkan citra sonogram. Paling sering digunakan di masa awal kehamilan.
2. Ultrasonografi standar. Uji USG umum untuk menghasilkan citra dua dimensi dari janin yang berkembang. USG 2D hanya dapat melihat bayi dari salh satu sisi saja.
3. Ultrasonografi lanjutan. Uji ini mirip dengan USG standar, namun uji ini lebih ditujukan untuk memeriksa penyakit tertentu dan menggunakan peralatan yang lebih canggih.
4. USG Doppler. Prosedur pencintraan ini mengukur perubahan pada frekuensi gelombang ultrasonografi saat dipantulkan obyek bergerak, seperti sel darah.
5. USG 3-D. Dilakukan dengan menggunakan pemindai yang dirancang khusus dan software untuk menghasilkan citra tiga dimensi dari janin yang sedang berkembang. Janin dapat terlihat utuh dan jelas, seperti layaknya bayi yang sesungguhnya.
6. USG 3-D dinamis atau 4-D. Dilakukan dengan pemindai yang dirancang khusus untuk melihat wajah dan pergerakan bayi sebelum kelahiran. Seluruh tubuh bayi berikut gerak-gerik seperti kita menonton film animasi dapat dilihat.
7. Echokardiografi Janin. Menggunakan gelombang suara ultra untuk mengetahui fungsi dan anatomi jantung bayi. Ini digunakan untuk membantu pemeriksaan dugaan cacat jantung bawaan.
Kapan Perlu USG?
Uji USG dapat dilakukan kapan saja selama masa kehamilan. Hasilnya pun dapat langsung dilihat pada layar selama uji ini dilakukan. "Tidak ada rekomendasi tertentu mengenai jumlah uji USG baik pada trimester pertama, kedua maupun ketiga. Namun ada pula yang menjadwalkan uji USG setiap tujuh minggu. Ada pula yang melakukan uji ini diawal kehamilan antara 6 sampai 10 minggu dan dilakukan lagi pada usia 20 minggu. Uji USG tambahan akan dilakukan secara terpisah jika dicurigai ada masalah yang berhubungan dengan kehamilan," ulas dokter penyuka travelling ini.
Pada dasarnya USG dapat dilakukan kapan saja selama masa kehamilan karena USG tidak berbahaya baik bagi janin dan juga bagi ibu. USG terutama dilakukan bila terjadi masalah kehamilan misalnya adanya detak jantung janin yang tidak teratur.
USG Tidak Berefek Samping
Diungkapkan pula oleh alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya ini, sesungguhnya USG tidak berpengaruh terhadap keselamatan ibu dan janin. Sehingga tidak ada batasan frekuensi melakukan USG. Tidak ada efek samping dari pemeriksaan USG karena alat itu tidak menggunakan sinar rontgen melainkan menggunakan gelombang suara.
"Tetapi di Eropa penggunaan USG hanya dilakukan satu kali pada trimester kedua. Hanya saja masyarakat kita tidak puas bila kontrol ke dokter spesialis kandungan tidak sekalian melakukan USG. Sebenarnya yang penting bukan USG-nya, melainkan konsultasi, terutama dengan dokter yang kompeten," beber dr Fakriantini.
Penting diketahui bahwa tidak semua dokter, termasuk dookter spesialis kandungan, menguasai perihal USG ini, terutama selain USG 2D. Dokter yang melakukan USG harus mempunyai sertifikasi yang dikeluarkan badan-badan tertentu, misalnya POSKI (Perkumpulan Ultrasonografi Kedokteran Indonesia).
Sumber: www.lifestyle.okezone.com
Menurut dr Fakriantini Jaya Putri SpOG, dari RSU Zahirah, Jagakarsa, uji USG perlu untuk perawatan pra kelahiran. Pasalnya, lewat USG dokter mendapat informasi penting yang diperlukannya untuk memberikan perawatan optimal. Uji USG memungkinkan dokter memastikan apakah janin berkembang normal atau ada kemungkinan masalah.
Jenis USG
Pada dasarnya ada tujuh uji USG yang diketahui, namun proses utamanya sama.
1. Ultrasonografi transvaginal. Sebuah alat yang dirancang khusus digunakan di dalam vagina untuk menghasilkan citra sonogram. Paling sering digunakan di masa awal kehamilan.
2. Ultrasonografi standar. Uji USG umum untuk menghasilkan citra dua dimensi dari janin yang berkembang. USG 2D hanya dapat melihat bayi dari salh satu sisi saja.
3. Ultrasonografi lanjutan. Uji ini mirip dengan USG standar, namun uji ini lebih ditujukan untuk memeriksa penyakit tertentu dan menggunakan peralatan yang lebih canggih.
4. USG Doppler. Prosedur pencintraan ini mengukur perubahan pada frekuensi gelombang ultrasonografi saat dipantulkan obyek bergerak, seperti sel darah.
5. USG 3-D. Dilakukan dengan menggunakan pemindai yang dirancang khusus dan software untuk menghasilkan citra tiga dimensi dari janin yang sedang berkembang. Janin dapat terlihat utuh dan jelas, seperti layaknya bayi yang sesungguhnya.
6. USG 3-D dinamis atau 4-D. Dilakukan dengan pemindai yang dirancang khusus untuk melihat wajah dan pergerakan bayi sebelum kelahiran. Seluruh tubuh bayi berikut gerak-gerik seperti kita menonton film animasi dapat dilihat.
7. Echokardiografi Janin. Menggunakan gelombang suara ultra untuk mengetahui fungsi dan anatomi jantung bayi. Ini digunakan untuk membantu pemeriksaan dugaan cacat jantung bawaan.
Kapan Perlu USG?
Uji USG dapat dilakukan kapan saja selama masa kehamilan. Hasilnya pun dapat langsung dilihat pada layar selama uji ini dilakukan. "Tidak ada rekomendasi tertentu mengenai jumlah uji USG baik pada trimester pertama, kedua maupun ketiga. Namun ada pula yang menjadwalkan uji USG setiap tujuh minggu. Ada pula yang melakukan uji ini diawal kehamilan antara 6 sampai 10 minggu dan dilakukan lagi pada usia 20 minggu. Uji USG tambahan akan dilakukan secara terpisah jika dicurigai ada masalah yang berhubungan dengan kehamilan," ulas dokter penyuka travelling ini.
Pada dasarnya USG dapat dilakukan kapan saja selama masa kehamilan karena USG tidak berbahaya baik bagi janin dan juga bagi ibu. USG terutama dilakukan bila terjadi masalah kehamilan misalnya adanya detak jantung janin yang tidak teratur.
USG Tidak Berefek Samping
Diungkapkan pula oleh alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya ini, sesungguhnya USG tidak berpengaruh terhadap keselamatan ibu dan janin. Sehingga tidak ada batasan frekuensi melakukan USG. Tidak ada efek samping dari pemeriksaan USG karena alat itu tidak menggunakan sinar rontgen melainkan menggunakan gelombang suara.
"Tetapi di Eropa penggunaan USG hanya dilakukan satu kali pada trimester kedua. Hanya saja masyarakat kita tidak puas bila kontrol ke dokter spesialis kandungan tidak sekalian melakukan USG. Sebenarnya yang penting bukan USG-nya, melainkan konsultasi, terutama dengan dokter yang kompeten," beber dr Fakriantini.
Penting diketahui bahwa tidak semua dokter, termasuk dookter spesialis kandungan, menguasai perihal USG ini, terutama selain USG 2D. Dokter yang melakukan USG harus mempunyai sertifikasi yang dikeluarkan badan-badan tertentu, misalnya POSKI (Perkumpulan Ultrasonografi Kedokteran Indonesia).
Sumber: www.lifestyle.okezone.com
Comments